Menuju konten utama

Penjelasan KPK soal Potensi RK Jadi Tersangka Kasus Iklan BJB

KPK belum memastikan apakah Ridwan Kamil akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus BJB. Simak selengkapnya.

Penjelasan KPK soal Potensi RK Jadi Tersangka Kasus Iklan BJB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara soal peluang untuk menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pasalnya, Ridwan Kamil terungkap diduga menerima uang terkait dengan kasus tersebut. Bahkan, dia diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil dan mengalirkannya kepada pihak lainnya.

Meski belum memastikan apakah Ridwan Kamil akan segera ditetapkan sebagai tersangka, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, penyidik akan segera memanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset, baik uang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

"Di mana dalam pengelolaan dana non-budgeter tersebut, mengalir ke beberapa pihak. Nah itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada saudara RK, yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambah Budi.

Bukan hanya kepada Ridwan Kamil, Budi juga memastikan, penyidik akan segera memanggil pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui aliran uang dari kasus BJB ini.

"Jadi artinya pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang ataupun aliran aset ini, KPK sedang telusuri, sedang lacak, sehingga tentunya nanti juga dibutuhkan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap Saudara RK, termasuk atas aset-aset yang sebelumnya sudah diamankan dan disita oleh KPK," ujarnya.

Diketahui, Ridwan Kamil diduga membeli mobil milik Presiden ke-3 BJ Habibie, menggunakan uang dari hasil korupsi terkait kasus di BJB ini. Untuk mendalami soal pembelian mobil tersebut, KPK memeriksa anak BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, Rabu (3/9/2025) lalu.

Usai diperiksa, Ilham menjelaskan, mobil itu merupakan warisan dari ayahnya. Kata Ilham, Ridwan Kamil tertarik untuk membeli mobil tersebut usai melihat beberapa koleksi BJ Habibie.

Namun, Ilham mengungkapkan, Ridwan Kamil baru mencicil Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar. Kemudian, karena belum dilunasi, Ilham berencana untuk menarik mobil itu dan disetujui oleh Ridwan Kamil.

Meski begitu, Ilham mengatakan, saat hendak ditarik, ternyata mobil itu masih berada di sebuah bengkel di Bandung. Ridwan Kamil juga belum melunasi biaya restorasi sehingga mobil gagal ditarik.

Kemudian, sebelum sempat ditarik oleh Ilham, KPK telah menyatakan bahwa mobil itu disita karena diduga dibeli Ridwan Kamil menggunakan uang hasil korupsi. Hingga saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel. Ilham juga akan menunggu proses dari KPK untuk mengetahui nasib mobil ayahnya itu.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang