tirto.id - Pemerintah saat ini sedang melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curang menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturannya dalam satu NIK hanya diperbolehkan membeli 10 kilogram minyak goreng curah untuk kuota satu hari.
Lalu, bolehkan masyarakat meminjam NIK orang lain untuk membeli minyak goreng?
Terkait hal itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Rachmat Kaimuddin tidak mempermasalahkan masyarakat meminjam NIK orang lain untuk membeli minyak goreng curah. Dia menuturkan dalam kebijakan masyarakat dibatasi hanya boleh membeli 10 kilogram per NIK.
"Sebenarnya setiap manusia yang punya NIK punya hak membeli. Jika hak tersebut dipinjamkan kepada orang pada hari itu. Bukan sesuatu yang mau kita regulate," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Dia menjelaskan hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemudian langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi penimbunan dalam program minyak goreng curah rakyat. Walaupun, dia mengakui masih ada potensi kecurangan, diantaranya konsumen meminjam KTP orang lain demi mendapat kuota besar.
Sementara itu, jika ada kebutuhan yang sangat besar pada satu toko hal itu nantinya akan didata. Sebaliknya jika toko pengecer minyak goreng curah selalu kehabisan barang padahal tidak ada antrean, maka akan dilakukan evaluasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sistem pembelian menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk membatasi dan menghindari para penimbun minyak goreng dari tersedianya minyak goreng curah rakyat. Dalam program ini, pemerintah menyediakan 300 ribu ton sebulan minyak goreng curah.
"Jumlah yang sangat besar tapi bukannya unlimited, 300 ribu ton itu 330 juta liter ya sangat besar ya. Kita tau kebutuhan masyarakat Indonesia itu beda-beda ada yang butuhnya jarang makan gorengan ada yang belinya rebusan. Tapi ada juga yang UMKM yang bergantung pada harga minyak goreng terjangkau," kata dia.
Dia optimistis cara ini bisa bisa mengendalikan harga minyak goreng curah tetap Rp14.000 per liter saat sampai ke tangan konsumen. Diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan minyak.
"Kita harus atur supaya barangnya tersedia. Kalau enggak diatur jangan sampai ada yang memborong terus barangnya hilang lagi di pasar, jadi ini yang kita sedikit lakukan ya, daripada antre kita buat satu mekanisme supaya barangnya bisa tersedia," jelas dia.
Rachmat membeberkan skema yang saat ini dilakukan pemerintah sudah memberikan kelonggaran. Salah satunya dengan mengizinkan pembelian 10 kilogram minyak goreng curah per hari.
"Kita sudah longgarkan dengan pertimbangan tadi. Kebutuhan kebutuhan untuk UMKM jadi kita sudah berikan batas 10 kg per hari/orang jadi sebulan 300 kg 330 liter kalau lihat di datanya kebutuhan per kapita per bulan 1 liter ini 330 kali lebih banyak dari kebutuhan rata rata ya," jelas dia.
Dia berharap dengan adanya kuota tersebut pasokan minyak goreng mencukupi kebutuhan konsumsi. Kemudian pihaknya juga berencana akan menambah jumlah pengecer agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
"Kalau kurang berarti bisa jadi niatnya pengecer kalau pengecer daftar aja biar jadi pengecer resmi jadi ikut membantu. Saat ini kita sudah punya 40 ribu pengecer ya nanti temen-temen ya. Dari simirah gurih dan juga dari warung pangan dan ini jumlahnya akan terus kita tambah harapannya di setiap desa tempat itu ada pengecer resmi," tandasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin