tirto.id - Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter bisa dibeli dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, atau pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
Pemerintah menerapkan tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengintegrasikannya dengan aplikasi Peduli Lindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sosialisasinya dimulai Senin (27/5), hingga dua pekan setelahnya.
Setelah itu, masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk mengakses MGCR.
Perubahan sistem distribusi ini diharapkan tata kelola distribusi MGCR lebih akuntabel. Distribusi dapat dipantau dari produsen hingga ke konsumen.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa semua penjualan dan pembelian MGCR memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut dapat menunjukkan NIK-nya.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Luhut melalui siaran pers, Jumat (24/6).
Dikutip Antara, konsumen dapat melakukan pembelian MGCR dengan kuota 10 kilogram per hari untuk setiap NIK.
Pemerintah juga menjamin masyarakat akan mendapatkannya dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram selama masa transisi.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh lewat penjual/pengecer resmi yang terdaftar di program Simirah 2.0, dan juga lewat Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Daftar lokasi penjual minyak goreng curah rakyat terdekat dapat diakses melalui situs https://minyak-goreng.id
Cara Membeli MGCR
MGCR hanya memerlukan tiga langkah dalam pembeliannya. Dikutip Panduan Pembelian MGCR, ada dua metode yaitu lewat aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Berikut cara membeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi:
1. Konsumen mendatangi toko pengecer yang menjual MGCR
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi milik pembeli. Jika hasilnya:
- Hasil scan berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli MGCR; dan
- Hasil scan berwarna merah, maka konsumen tidak bisa membeli MGCR.
1. Tunjukkan KTP kepada pengecer/penjual
2. Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP
3. Konsumen bisa membeli MGCR.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno