tirto.id - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap hingga menjadi 8 persen. Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengusulkan untuk 2026 pemerintah bisa menurunkan PPN ke level 10 persen, pada 2027 menjadi 9 persen dan di 2028 menjadi 8 persen.
“HKI mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10 persen pada 2026, 9 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/11/2025).
Menurut Ma’ruf, tarif PPN 11 persen telah menjadi salah satu sebab pelemahan ekonomi nasional dalam beberapa waktu belakangan. Karenanya, untuk kembali membangkitkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan juga percepatan laju industri, penurunan PPN dirasa perlu.
“Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” tambahnya.
Dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara, apalagi setiap penurunan 1 persen tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp70 triliun. Namun, perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi.
Sebab, ketika tarif PPN mengalami penurunan, konsumsi masyarakat akan terkerek naik dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajak menjadi lebih besar.
Di sisi lain, penurunan PPN tidak hanya akan mendorong konsumsi masyarakat, tapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.
“Tarif 10 persen pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9 persen dan 8 persen pada 2027-2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa: permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” tutup Ma’ruf.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































