tirto.id - Pemerintah Kota Bandung tetap melanjutkan kontrak dengan PT Sartonia Agung untuk proyek pembangunan rumah deret di kawasan Tamansari meskipun perusahaan tersebut masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
"Tetap dilanjut," tegas Wali Kota Bandung Oded Danial saat ditemui di Pendopo, Bandung, Kamis (19/12/2019).
Oded beralasan kontrak antara Pemkot Bandung dan PT Sartonia Agung ditandatangani sejak dua tahun lalu.
"Ini kontrak dengan mereka sudah dari 2017. Karena persoalan-persoalan tadi, teknis di lapangan, sehingga molor kan," ujar Oded.
"Mereka memang katanya sekarang di-blacklist, tapi kan itu sekarang. Karena kontrak ini sudah terjadi dulu, mereka punya kewajiban moral untuk menyelesaikan tetap," dalih Oded.
Oded menyatakan kontrak tersebut tak mungkin untuk diputus secara sepihak. "Ya saya kira karena ini sudah kontrak dengan mereka, kan kontrak itu perjanjian hukum."
Dalam Portal Pengadaan Nasional, inaproc.id, diketahui bahwa PT Sartonia Agung telah masuk daftar hitam LKPP sejak 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020. Mereka masuk daftar hitam karena melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.
Peraturan tersebut berbunyi, "Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa".
Masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam ditetapkan melalui penetapan SK PA/KPA PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Kementerian Kelautan Dan Perikanan No: 617/KPA/BRSDM/VII/2018.
Sementara PT Sartonia Agung telah ditetapkan menjadi pemenang tender untuk proyek pembangunan rumah deret di Tamansari. Kawasan yang direncanakan untuk membangun rumah deret tersebut merupakan tempat tinggal sejumlah warga yang digusur secara paksa pada Kamis (12/12/2019).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan