tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung menolak gugatan warga Tamansari terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait perkara polemik izin lingkungan proyek rumah deret.
"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat [warga Tamansari], serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Yarwan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019) seperti dikutip dari Antara.
Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek pembangunan rumah deret. Warga menggugat atas diterbitkannya izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat perkara itu.
Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.
Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menjelaskan keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut, kata hakim didasari keterangan saksi, tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Namun, majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, [Pemkot] telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," tutur Hakim Anggota, Novy.
Para warga pun kecewa terhadap putusan hakim PTUN Bandung tersebut. Warga bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tamansari, Gugun menilai bahwa sosialisasi Pemkot Bandung kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot Bandung. Sebab, kata dia, dalam sosialisasi tersebut tidak sepenuhnya warga setuju terhadap proyek rumah deret.
"Ketika warga diundang sosialisasi mereka menolak, karena mereka [Pemkot] hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya," ujar Gugun.
Terhadap putusan tersebut, sebelumnya hakim juga menyampaikan bahwa warga dipersilakan jika ingin melayangkan banding. Upaya hukum tersebut terhitung 14 hari pascaputusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung.