Menuju konten utama
Kasus Riva Siahaan

Sidang Banding, Pengacara Riva Desak Rekening Keluarga Dibuka

Rekening Riva Siahaan & keluarganya masih diblokir meski hakim PN sudah memerintahkan untuk dibuka.

Sidang Banding, Pengacara Riva Desak Rekening Keluarga Dibuka
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 Riva Siahaan melepaskan rompi tahanan untuk mengikuti sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi dalam sidang tersebut, yakni Manager B2B Marketing Strategy PT PPN Ardyan Adhitia, Vice President Controller Finance PT PPN Nurul Amalia Lubis, Manager Mining Industry and Marine Fuel Busines PT PPN Samuel Hamenangan Lubis, dan Senior Account Manager Mining dan Manager DSS PT PNN Lutfirrahman. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Aldres Napitupulu, mempertanyakan status pemblokiran rekening kliennya beserta keluarga yang tak kunjung dibuka. Hal ini disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Di dalam ruang sidang, Aldres memohon agar majelis hakim mempertimbangkan nasib rekening terdakwa, istri, dan anaknya yang masih berstatus diblokir. Dia mengatakan, dana di dalam rekening tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak keluarga sehari-hari.

"Sehingga anaknya nggak bisa bayar sekolah, nggak bisa bayar obat," keluh Aldres di hadapan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keluhan ini diperkuat oleh fakta bahwa pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) sebelumnya telah menyatakan agar blokir tersebut dibuka, namun pelaksanaannya belum direalisasikan hingga saat ini.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), majelis hakim memang tidak membebani uang pengganti kepada Riva. Hakim menyatakan bahwa Riva tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.

“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan kala itu.

“Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Majelis hakim PN juga secara eksplisit memerintahkan pembukaan blokir rekening milik Riva karena dinilai tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp9,4 triliun yang merujuk pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku tabungan bank yang sebelumnya diblokir, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku tabungan tersebut harus dicabut pemblokirannya,” ujar hakim tingkat pertama.

Selain menyoroti perkara blokir rekening, tim kuasa hukum Riva juga berfokus pada upaya meluruskan fakta persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Kresna Hutauruk, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa ulang beberapa saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di PN.

Langkah ini diambil karena tim hukum merasa terdapat ketimpangan antara keterangan saksi dengan pertimbangan yang diambil oleh hakim tingkat pertama.

"Karena kami merasa, ketika membaca putusan dari Pengadilan Negeri [Hakim Pengadilan Negeri tingkat pertama], ada keterangan-keterangan saksi yang menyatakan tentang penjualan solar, tentang bottom price dan lain-lain, tapi ketika dalam pertimbangan hakim tidak dikutip, atau dikutip secara berbeda," papar Kresna.

"Jadi, keterangan saksinya apa, kok putusannya apa," tambahnya.

Kresna menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim tingkat banding yang telah mengabulkan permohonan untuk memeriksa kembali saksi pada agenda sidang hari ini.

Pihak kuasa hukum berharap, dikabulkannya permohonan pemeriksaan saksi ini menjadi sinyal positif bagi proses peradilan kliennya. Mereka mendesak agar putusan di tingkat banding nantinya benar-benar bersandar pada fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

"Karena kami yakin kalau semuanya diputus berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan fakta persidangan, tentu hasilnya akan berbeda dan akan membebaskan klien kami," ujar Kresna.

Kresna meyakini bahwa kliennya telah melaksanakan tugas sesuai aturan, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta bertindak untuk keuntungan PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan, Luhut M P Pangaribuan, mengatakan persidangan hari ini memeriksa 4 orang saksi, yaitu Ardyan adhitia Manager B2B Marketing Strategy, Nurul Amalia Lubis Vice President Controller Finance, Samuel Hamonangan Manager Mining Industry and Marine Fuel Busines Pertamina Patra Niaga, dan Lutfirrahman sebagai Senior Account Manager Mining dan Manager DSS di Pertamina Patra Niaga.

"Melalui pemeriksaan persidangan, para saksi menerangkan dengan tegas fakta bahwa tidak pernah ada penjualan di bawah HPP dan selama ini Pertamina Patra Niaga mendapat untung yang dikontribusikan oleh penjualan solar non subsidi, dimana solar non industri mengkontribusikan 98% dari laba penjualan pelanggan segmen korporat," ujar Luhut.

Saksi juga menegaskan Bottom Price itu hanyalah angka estimasi harga yang dihitung dari estimasi biaya yang diterbitkan setiap dua mingguan. Bottom Price ini digunakan untuk transaksi penjualan spot dan tidak dapat digunakan untuk transaksi penjualan kontrak jangka panjang yang dipermasalahkan dalam perkara ini. Paling penting, bahwa penjualan di bawah Bottom Price ini sesungguhnya diperbolehkan berdasarkan SK Direktur Utama yang dibuat sejak 2021.

"Dengan demikian, fakta tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva Siahaan semakin mengemuka. Tim Advokat dalam persidangan kembali memintakan agar dihadirkan saksi dan ahli lainnya yang juga diminta untuk dihadirkan namun belum hadir, seperti Masud Khamid selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang menandatangani SK yang membolehkan penjualan di bawah Bottom Price dan juga Basuki Tjahaja Purnama," ujar Luhut dalam keterangannya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah