tirto.id - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan istri Ferdy Sambo itu dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan bersama-sama sebagaimana dimaksud KUHP," sambung Arman.
Ia juga meminta kliennya untuk dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan penjara 8 tahun kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Putri Chandrawathi melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
Jaksa menyebut fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandrawathi untuk terbebas dari tuntutan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto