Menuju konten utama

Penetapan Tersangka Dugaan Makar

Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian.

Penetapan Tersangka Dugaan Makar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
2016/12/03/TIRTOID-antarafoto-penetapan-tersangka-dugaan-makar-031216-sgd-4.JPG
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
2016/12/03/TIRTOID-antarafoto-penetapan-tersangka-dugaan-makar-031216-sgd-5.JPG
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
2016/12/03/TIRTOID-antarafoto-penetapan-tersangka-dugaan-makar-031216-sgd-1.JPG
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico