Menuju konten utama

Penerimaan PPh 21 Naik, Disumbang Kenaikan Pesangon PHK

Setoran JHT, IUP, atau pensiun sebanyak 10,12 persen pada Maret 2020.

Penerimaan PPh 21 Naik, Disumbang Kenaikan Pesangon PHK
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengalami peningkatan selama pandemi Corona atau COVID-19 ini. Hal itu terlihat dari tingginya setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang disumbang oleh porsi jaminan hari tua dan pensiun.

“Ini tumbuh bukan berarti baik, tapi adanya para pekerja yang di-layoff. Pembayaran pesangon dan menghasilkan PPh Pasal 21 dalam bentuk JHT dan pensiun,” ucap Sri Mulyani dalam teleconference bersama wartawan, Jumat (17/4/2020).

Sri Mulyani menyatakan, penerimaan PPh pasal 21 tercatat masih tumbuh positif di kisaran 4,94 persen dari periode yang sama di tahun 2019 atau secara year on year (yoy). Pertumbuhan PPh pasal 21 melambat dari pertumbuhan tahun 2019 yang masih tumbuh 14,7 persen. Nilainya masih di kisaran Rp36,58 triliun.

Di tengah pertumbuhan itu, ia juga mencatat ada pertumbuhan penyetoran JHT, IUP, atau pensiun sebanyak 10,12 persen di Maret 2020. Menurutnya, angka itu tertinggi selama Q1 2020.

“Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja. Artinya begitu mereka layoff mereka kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya. Kemudian dibayarkan PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut,” ucap Sri Mulyani.

Dis sisi lain Sri Mulyani mencatat PPh Badan diperkirakan bakal menurun relatif banyak sejak januari 2020. Menurutnya hal itu sudah terliaht dari turunnya pembayaran PPh masa sehingga dikhawatirkan juga menggambarkan turunnya Kesehatan keuangan perusahaan.

“Itu warning kesehatan keuangan perusahaan,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti