tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap menutup tempat Karaoke Sense yang berlokasi di Mangga Dua, Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Terkait kasus Karaoke Sense, Anies mengatakan petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan sejumlah bukti pelanggaran berupa peredaran narkoba di tempat tersebut.
"Dinas Pariwisata ada di sana tadi malam. Data-datanya sudah lengkap dan hari ini langsung diproses. Jadi kalau buktinya sudah lengkap langsung kita laksanakan," tegas Anies.
Penggeledahan tempat karaoke tersebut dilakukan pada hari Rabu (11/4/2018) pukul 15.00 sampai 02.00 Kamis (12/4/2018) pagi tadi oleh sekitar 50 petugas BNN. Dari penggerebekan tersebut, petugas BNN berhasil menangkap 36 orang yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkotika.
"Jadi siap-siap, dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Menurut Anies, Peraturan Gubernur baru tentang Izin Usaha Pariwisata memudahkan Pemprov mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan.
Selain itu, sanksi yang diberikan kepada para pengusaha hiburan malam juga dianggap dapat memberikan efek jera. Pasalnya, surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) mampu menghentikan seluruh unit usaha lain di luar tempat yang terdampak.
Dijelaskan juga, hal ini pula yang terjadi saat TDUP hotel Alexis dicabut. Meski yang terbukti melakukan pelanggaran hanya 4play bar Alexis, namun unit usaha lain seperti hotel dan restoran juga dapat ditutup.
"Teman-teman sekalian lihat kan. Efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku. Coba kalau selama ini kita punya peraturan seperti itu. Bila pelanggaran seperti itu terjadi, kemarin kita harus bikin dulu surat peringatan, surat peringatan lagi, diperingatkan berulang lagi. Sekarang aturannya jelas. Begitu kejadian langsung kami tutup," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani