tirto.id - Karaoke Sense, tempat hiburan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Rabu (11/4/2018) pukul 15.00 sampai 02.00 Kamis (12/4/2018) pagi tadi. Dari penggerebekan tersebut, petugas BNN berhasil menangkap 36 orang yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkotika.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di keterangan tertulisnya, Kamis (12/4/2018).
“Para pengunjung dan pihak manajemen yang diduga sebagai pengedar dan pemakai adalah sebanyak 36 orang dan [BNN juga menemukan] barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, ketamin, dalam plastik-plastik kecil,” jelas Arman.
Menurut Arman, jumlah barang bukti yang disita belum dapat dipastikan jumlahnya. Narkotika tersebut dibagikan dalam plastik-plastik kecil yang oleh pengedarnya dibagikan dalam ruangan karaoke.
Berdasarkan laporan, saat ini ruangan karaoke disegel oleh garis polisi.
“Seluruh hasil yang ditemukan sudah dibawa ke kantor BNN di Cawang untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Arman.
Sementara itu, gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta BNN telah menemukan sejumlah bukti dan ia meyakinkan bahwa karaoke tersebut akan segera ditutup dalam waktu dekat.
“Jadi siap-siap, dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha parisiwata, TDUPnya, akan dicabut. Ya kalau dicabut, selesai,” kata Anies di kawasan Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sanksi yang diberikan berupa pencabutan TGUP dianggap bisa memberikan efek jera. Pencabutan TGUP ini bisa berdampak pada bisnis usaha yang dimiliki oleh Karaoke Sense lainnya. Dalam kasus Alexis, hanya bar 4play Alexis yang melakukan pelanggaran, tetapi dampaknya menyasar pada hotel dan usaha lainnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani