Menuju konten utama

BNN: Penyelundupan Narkoba Diperintah Napi dari Dalam Lapas

Tim gabungan BNN menggagalkan pengiriman 21,24 kg sabu dari Malaysia melalui jalur darat lewat Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

BNN: Penyelundupan Narkoba Diperintah Napi dari Dalam Lapas
Petugas kepolisian melakukan uji laboratorium barang bukti sabu yang dimusnahkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (28/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional bersama tim Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman 21,24 kg sabu dari Malaysia melalui jalur darat lewat Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Pengiriman ini berdasarkan perintah dari narapidana yang masih berada dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala BNN, Irjen Heru Winarko saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Heru mengaku dari pemeriksaan pelaku penyelundupan berinisial AM alias R dan SBL, ada perintah napi lapas untuk mengirimkan narkoba tersebut.

"Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," katanya, Jumat (6/4/2018).

Heru mengatakan, modus AM dan SBL berjalan kaki melewati Entikong yang merupakan perbatasan dengan negara Malaysia dengan jalur rahasia. Mereka kemudian menuju mobil dan membawa narkotika tersebut.

Heru menegaskan, Entikong memang jalur berbahaya karena sering disalahgunakan untuk mengantar narkotika dari Negeri Jiran. Kelebihannya adalah Entikong bisa dilewati dengan bus tanpa perlu pesawat ataupun kapal sehingga pemeriksaan cenderung lebih longgar.

"Jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia," kata Heru lagi.

Oleh karena itu, dikatakan heru, diperlukan kerja sama kedua belah pihak 9Malaysia dan Indonesia) untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini.

Pelaku diancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Ini bukan kali pertama dalam jangka waktu 2018 napi kedapatan mengendalikan pengiriman narkoba dari dalam lapas. Pada Februari 2018 lalu, napi bernama Babe kembali diancam penjara karena kedapatan mengendalikan peredaran dari dalam lapas.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri