tirto.id -
Sebelumnya Pemrov DKI Jakarta juga tidka memperpanjang izin usaha Griya Pijat dan Hotel Alexis yang berada di daerah Jakarta Utara atas dugaan praktik prostitusi dari laporan warga.
Harry mengungkapkan, penutupan permanen dilakukan setelah
penyelidikan Polda Metro Jaya membuktikan adanya penggunaan narkoba di tempat tersebut.Dalam hal ini, pihak pengusaha terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal 99 Perda tersebut, tercantum jelas ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Oleh karena itu, Gubernur Anies pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan Polda Metro Jaya sudah bertindak lebih jauh dan menemukan sejumlah fakta adanya pembiaran atas penggunaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Yani mengatakan surat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya itu dikirim ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disbudpar), kemudian diteruskan ke Satpol PP.
Apalagi, sebelum polisi menangkap Indra J Piliang di tempat tersebut, "sudah dilakukan peringatan keras dari Disparbud. Itu kadisnya Pak Catur Laswanto,” kata Yani saat ditemui di Balai Kota, Senin (13/11/21017).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri