Menuju konten utama

Setelah Alexis, Pemprov DKI Resmi Tutup Diamond Karaoke Kamis Malam

"Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen," kata Harry.

Karaoke Diamond. FOTO/diamondkaraokejkt.com

tirto.id -

Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Diamond Karaoke secara permanen pada Kamis, (16/11/2017) malam. Penutupan tempat hiburan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, tersebut dieksekusi oleh Satpol PP berdasarkan instruksi langsung dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya Pemrov DKI Jakarta juga tidka memperpanjang izin usaha Griya Pijat dan Hotel Alexis yang berada di daerah Jakarta Utara atas dugaan praktik prostitusi dari laporan warga.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno mengatakan, Gubernur meminta agar tindakan tegas dilakukan terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah.
"Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen," katanya melalui rilis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Harry mengungkapkan, penutupan permanen dilakukan setelah penyelidikan Polda Metro Jaya membuktikan adanya penggunaan narkoba di tempat tersebut.

Penyelidikan itu sendiri dilakukan usai tertangkapnya politisi Partai Golkar, Indra Jaya Piliang pada 13 September 2017. Segera setelah penggerebekan tersebut, Indra langsung diperiksa oleh pihak kepolisian. Sementara Diamond karaoke, jelas Harry, "ditutup sementara sejak 15 September."

Dalam hal ini, pihak pengusaha terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal 99 Perda tersebut, tercantum jelas ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.

"Oleh karena itu, Gubernur Anies pun segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," ujarnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu juga menyebut bahwa penutupan Diamond karaoke dapat dilakukan dengan segera tanpa perlu lagi adanya bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran.

Hal tersebut dikarenakan Polda Metro Jaya sudah bertindak lebih jauh dan menemukan sejumlah fakta adanya pembiaran atas penggunaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Yani mengatakan surat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya itu dikirim ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disbudpar), kemudian diteruskan ke Satpol PP.

Apalagi, sebelum polisi menangkap Indra J Piliang di tempat tersebut, "sudah dilakukan peringatan keras dari Disparbud. Itu kadisnya Pak Catur Laswanto,” kata Yani saat ditemui di Balai Kota, Senin (13/11/21017).

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri
-->