tirto.id - Kasus infeksi virus Corona baru COVID-19 belum juga melandai di Indonesia. Terlebih di DKI Jakarta, kasus COVID-19 terus meninggi hingga Gubernur Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali mulai minggu depan.
Menurut laporan data pemerintah pusat, kasus baru tembus 1.274 orang per hari ini, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab/ PCR.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi Kelima dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Utamanya, aturan baru ini diberlakukan bagi Kontak Erat dan Pasien Konfirmasi COVID-19 tanpa gejala.
1. Bagi Pasien Kontak Erat
Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Bagi orang yang memiliki riwayat kontak erat ini, wajib melakukan karantina selama 14 hari sambil dilakukan pemantauan gejala yang muncul.
Sesuai dengan prosedur baru yang ditetapkan, apabila setelah karantina tidak muncul gejala apa pun maka pemantauan tersebut dapat dihentikan.
Namun, jika selama pemantauan muncul gejala, orang tersebut harus segera melakukan isolasi dan pemeriksaan swab RT-PCR.
2. Bagi Pasien Konfirmasi COVID-19
Sementara kasus pasien konfirmasi dibagi menjadi dua klasifikasi yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), atau kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Seseorang dapat dinyatakan sebagai pasien positif terinfeksi virus COVID-19 hanya dengan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Selanjutnya, dilakukan perawatan sebagai berikut:
- Isolasi selama belum dinyatakan selesai isolasi.
- Pada kasus tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang, tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab RT-PCR ulang.
- Pada kasus gejala berat, swab RT-PCR hanya dilakukan di rumah sakit.
Sementara itu, pasien tanpa gejala (asimptomatik) wajib melakukan isolasi mandiri karena bisa menularkan COVID-19.
Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020) yang dikutip Pemprov DKI Jakarta, meski hasil pemeriksaan PCR masih positif, seseorang sudah tidak dapat menularkan COVID-19 jika masa isolasinya telah selesai.
Hal tersebut pun sesuai dengan laporan yang dipublikasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pada laporannya tersebut, WHO menyatakan bahwa faktor yang menyebabkan virus menyebar dari satu orang ke orang lain adalah ketika virus tersebut dalam kondisi bereplikasi.
Pada umumnya, 5-10 hari setelah infeksi virus COVID-19 tersebut pasien akan segera memproduksi antibodi terhadap virus tersebut yang membuat tingkat transmisi virus menurun.
Lantas, apa kriteria baru isolasi dapat dinyatakan selesai?
Para pasien yang melakukan isolasi dapat dinyatakan selesai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pasien kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal ditetapkan positif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapat hasil pemeriksaan ulang RT-PCR satu kali negatif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno