tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara seluruh tempat hiburan termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2020).
Sementara usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta. Akan tetapi, mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di tempat.
"Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," ucap Anies.
PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh DKI pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Ibu Kota.
PSBB Total diberlakukan Pemprov DKI melihat perkembangan angka kematian dan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen. Angka itu di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
"Dengan melihat keadaan darurat ini enggak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," ujar Anies.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan