Menuju konten utama

Pemprov DKI Dirikan RDF Plant di Rorotan Senilai Rp1,28 Triliun

DKI Jakarta mulai mendirikan pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant di Rorotan, Jakarta Utara pada April 2024.

Pemprov DKI Dirikan RDF Plant di Rorotan Senilai Rp1,28 Triliun
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri proses peletakan batu pertama pembangunan RDF plant di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendirikan pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant di Rorotan, Jakarta Utara. RDF adalah bahan bakar pabrik semen setara batu bara muda yang diolah dari sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Adep Kuswanto berujar, RDF plant Rorotan dibangun di lahan seluas 7,78 hektare. Untuk mendirikan pabrik ini, Pemprov DKI menggelontorkan triliunan rupiah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2024.

"Dengan biaya konstruksi sebesar Rp1,28 triliun lebih, yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024," ucapnya saat groundbreaking pembangunan RDF Plant Rorotan, Senin (13/5/2024).

Menurut dia, pembangunan RDF plant ini akan rampung pada akhir 2024. Operasional RDF plant Rorotan diperkirakan bakal mulai optimal pada awal 2025.

Sementara itu, kata Asep, RDF plant Rorotan dapat mengolah 2.500 ton sampah per hari. Ribuan ton sampah ini merupakan sampah yang berasal dari 16 kecamatan di Ibu Kota.

Ia mengungkapkan, per hari, RDF plant tersebut mampu mengolah ribuan ton sampah menjadi 875 ton RDF. Ratusan ton itu lantas dibeli oleh pihak pembeli hasil olahan (offtaker).

"Lalu, pengolahanan sampah ini akan menghasilkan 875 ton RDF yang memenuhi spesifikasi industri semen yang akan menjadi offtaker," ucap Asep.

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa Pemprov DKI telah memiliki target penjualan RDF dari pabrik tersebut, yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Perusahaan ini juga merupakan salah satu offtaker RDF yang dihasilkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. TPST Bantargebang merupakan TPST milik Pemprov DKI Jakarta.

"RDF ini memiliki keunggulan antara lain mengatasi permasalahan sampah perkotaan, mereduksi emisi karbon dan pembakaran bahan bakar fosil semen serta emisi karbon dari proses penimbunan sampah," tambah Asep.

Baca juga artikel terkait PULAU SAMPAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang