tirto.id - Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai temuan penyalahgunaan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.
Dia mengakui, secara kasatmata terdapat usaha atau praktik usaha yang dijalankan warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan celah sistem perizinan online single submission (OSS) di Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
“Kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali. Inilah yang menyebabkan WNA atau investor asing menguasai sektor strategis sampai ke level mikro,” kata Tri ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Kamis (21/08/2025).
Tri mengatakan, sektor-sektor strategis tersebut meliputi usaha UMKM penyewaan kendaraan, homestay, dan biro perjalanan. Hal tersebut juga telah mendapat perhatian dari Gubernur Bali, Wayan Koster, yang sudah membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menertibkan izin usaha yang sudah berjalan.
“Memang diperlukan adanya audit atau pengecekan kembali terhadap izin-izin usaha dan sangat penting adanya asosiasi lokal antar-usaha UMKM sejenis, sehingga dapat menjadi pengontrol dari pelaku UMKM-nya secara mandiri dan memudahkan bagi pemerintah untuk berkoordinasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Dewa Agung Purnama, mengungkap jumlah UMKM di Bali mencapai 448.434 usaha dengan rincian mikro sebanyak 448.325 usaha, kecil sebanyak 87 usaha, dan menengah sebanyak 22 usaha.
“Namun, sampai saat ini belum pernah saya damping dan bina untuk WNA karena proses perizinan UMKM semuanya satu pintu di perizinan,” terang Purnama.
Purnama menyebut penanaman modal asing (PMA) merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP), sementara Diskop UMKM dapat mendampingi urusan legalitas suatu UMKM. Dia juga menjelaskan bahwa WNA dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS.
“Untuk OSS itu (syaratnya) memiliki KTP, NPWP, dan email aktif, serta benar-benar memiliki usaha karena di sana juga harus menjelaskan berapa investasi, modalnya berapa, produknya apa, kapan mulai berproduksinya, sampai proses menjadi UMKM, itu ada poin-poinnya,” ujarnya.
Minimal investasi untuk UMKM adalah Rp0 hingga Rp500 juta untuk jenis usaha mikro, sementara jenis usaha kecil dan menengah berada di atasnya hingga Rp5 milyar. Purnama mengungkap, jenis usaha kecil dan menengah yang ada di Bali kebanyakan bergerak di bidang mebel atau furnitur dengan orientasi ekspor.
Menurut Purnama, hanya sedikit pelaku usaha di Bali yang memiliki jenis usaha kecil dan menengah karena tidak banyak yang memiliki modal investasi di atas Rp500 juta. Lebih lanjut, dari sejumlah usaha mikro yang ada di Bali, kebanyakan masih belum memiliki kelengkapan yang memadai untuk legalitasnya.
“Mungkin yang sudah (memiliki legalitas formal) 15 ribu ada, lewat bantuan Diskop UMKM. Kalau UMKM mau minta izin legalitas, baru kami buat. Kebanyakan UMKM mikro di Bali tidak memikirkan legalitas, yang penting produknya bisa berproduksi dan bisa jual,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap temuan penyalahgunaan perizinan UMKM di Bali pada akun Instagram pribadinya. Temuan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melihat perizinan sektor UMKM di Bali banyak dikuasai oleh penanaman modal asing (PMA) dan merugikan pelaku usaha lokal.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































