tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyorot Bali yang masih menghadapi masalah berkaitan dengan turis asing di bidang pariwisata. Terutama, praktik ribuan vila dan rumah milik orang asing di Bali yang disewakan secara ilegal pada wisatawan asal negaranya.
“Ada data dari Menteri Pariwisata, tempo hari rapat, ribuan vila dan rumah milik orang asing disewakan kepada wisatawan dari negaranya dan potensi kehilangannya cukup besar dari pajak hotel dan restoran,” ungkap Koster pada pidatonya saat HUT ke-67 Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Kamis (14/08/2025).
Oleh sebab itu, Koster menilai, potensi pajak hotel dan restoran di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dapat meningkat hingga triliunan rupiah apabila praktik penyewaan vila dan rumah ilegal oleh warga negara asing tersebut dapat dituntaskan.
Koster pun telah mengagendakan rapat dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, dalam waktu dekat. Rapat ini untuk mendata dan menginvestigasi terhadap semua vila dan rumah yang disewakan kepada orang asing. Selain itu, dia membentuk tim terpadu untuk menertibkan wisatawan asing nakal, wisatawan melanggar hukum, serta wisatawan yang menodai kesucian Bali.
“Saya membentuk lima tim terpadu untuk melakukan operasi penertiban atau bersih-bersih [di Bali],” tegasnya.
Selain penyewaan vila dan rumah oleh orang asing, terdapat beberapa masalah lain di bidang pariwisata Bali. Antara lain, mencakup transportasi pariwisata, warga negara asing (WNA) nakal, serta praktik prostitusi berkedok usaha pariwisata.
Sebelumnya, Penasihat Bali Villa Association (BVA), Gede Ricky Sukarta, mengatakan bahwa terjadi praktik penyewaan rumah-rumah elit untuk ditingkatkan kualitasnya dan disewakan kembali ke rekan-rekan sesama orang asing. Akibatnya, perputaran ekonomi lokal berkurang, bahkan tidak ada.
“Sebagai pengelola vila yang resmi, kami ingin ada tamu yang benar-benar datang sebagai turis, untuk menikmati keindahan dan pesona alam Bali, sehingga mereka menyewa, membelanjakan uangnya, dan kami orang lokal juga mendapatkan pendapatan. Pemerintah juga mendapatkan pajak,” kata Sukarta saat dihubungi Tirto pada Senin (11/08/2025).
Dia juga menyorot salah satu cara WNA dapat berbisnis vila di Bali adalah dengan nominee atau kawin kontrak dengan orang lokal. Fenomena kawin kontrak ini juga semula disorot oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang mengatakan hal tersebut merupakan katalis dari permasalahan penanaman modal asing (PMA) ilegal dan keberadaan vila-vila kepemilikan WNA.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semula berencana membuat peraturan daerah (perda) mengenai nominee untuk mengentaskan masalah praktik pinjam nama warga lokal oleh WNA. Namun, hingga saat ini, pembahasan mengenai nominee belum lagi mencuat di ranah legislatif Provinsi Bali.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































