Menuju konten utama

Pemidanaan Pengguna Narkoba Dinilai Tidak Selesaikan Masalah

Pemidanaan pengguna narkoba dinilai tidak menyelesaikan masalah dan justru merugikan negara.

Pemidanaan Pengguna Narkoba Dinilai Tidak Selesaikan Masalah
Ilustrasi jenis-jenis Narkoba yang sering digunakan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting berpendapat pemerintah belum mampu mengatasi masalah narkoba. Selain penyebaran narkoba terus meningkat, strategi pemberantasan narkoba yang tidak tepat justru merugikan negara.

"Kebijakan negara terhadap narkotika, yang selama ini berjalan terbukti tidak berhasil karena memberikan dampak merugikan negara. Contohnya kelebihan kapasitas rutan atau lapas,” kata dia dalam diskusi buku ‘Anomali Kebijakan Narkotika’, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Miko memperkirakan 50 persen penghuni rutan dan lapas ialah pengguna narkoba. Hal ini karena pemidanaan terhadap pengguna narkoba masih terjadi. Dia menilai pemidanaan pengguna narkoba tidak menyelesaikan masalah.

Menurut Miko, pemerintah lebih baik mengedepankan pelayanan kesehatan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba.

"Kami mendorong penegakan hukum pidana [terhadap pengguna narkoba] itu mulai ditinggalkan, pelayanan kesehatan diutamakan,” ujar Miko.

Di acara yang sama, Dosen Ilmu Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Asmin Fransiska mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan penanganan narkoba.

Ketentuan mengenai kategori pengguna narkoba yang layak dipidana juga perlu dikaji lagi. Asmin meminta pemerintah meniru langkah sejumlah negara yang telah melaksanakan reformasi kebijakan dalam penanganan masalah narkoba.

“Riset yang objektif, berdasarkan ilmu pengetahuan serta bertujuan mengurangi dampak kesehatan dan bukan semata-mata menghukum,” kata Asmin.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom