tirto.id - Satgas II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar modus pulau tak berpenghuni yang digunakan sebagai lahan penyelundupan narkoba.
“Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/6/2019).
Pulau itu bernama Alang Bakau, berada di Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pengungkapan bermula ketika polisi memantau Nasril (37) selama beberapa pekan, tepatnya di Jalan Wan Amir, dekat terminal kotamadya Dumai, Provinsi Riau, Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 20.20 WIB.
Ketika itu pelaku terlihat membawa tas besar dan langsung ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
“Selanjutnya tim mengembangkan perkara dengan menggeledah rumah tersangka pada 11 Mei, sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Eko.
Di rumah Nasril yang di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau, polisi menemukan satu kilogram sabu.
Nasril mengambil sabu itu di sebuah pos ronda pinggir jalan kawasan Pelabuhan Tikus daerah Dumai.
Eko menambahkan, yang kemudian meletakkan sabu itu, ialah Mr X yang merupakan jaringan Ati 6. Kedua nama terakhir masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
“Narkoba akan dibawa ke Pekanbaru,” sambung dia.
Lantas polisi mengembangkan perkara dan meringkus Indra (39) di Pulau Alang Bakau. Ia diduga sebagai pengendali gudang penyimpanan narkoba.
“Hasil interogasi terhadap Indra, sabu yang dimiliki dikirim oleh Dullah (DPO) yang berada di Johor, Malaysia, dan disimpan di pulau tersebut,” sambung Eko.
Dari tangan Indra, polisi menyita dua tas travel warna hitam berisikan 54 bungkus plastik teh berisi sabu atau setara dengan 54 kilogram. Narkoba itu dikubur di tanah agar tidak ketahuan. Eko menyatakan pelaku mendapatkan upah Rp40 juta per pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Pelaku mengaku baru satu kali beraksi.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari