tirto.id - Pemerintah resmi mengumumkan harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022) pukul 13.30 WIB. BBM bersubsidi maupun non-subsidi mengalami kenaikan.
"Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara, BBM jenis Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Dalam jumpa pers itu, Presiden Jokowi bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini dan Mensesneg Pratikno menyampaikan pengumuman kenaikan harga BBM.
Kenaikan harga ini berlaku satu jam setelah pengumuman atau pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah selesai menghitung kenaikan harga BBM bersubsidi. Hasil hitungan tersebut telah diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Kita sudah terima hitung-hitungannya, sudah kita berikan [ke presiden] semua alternatif kita sudah berikan," kata Luhut usai memberikan sambutan di Institut Teknologi Del, Toba, Sumatera Utara, Sabtu (3/9/2022).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky