tirto.id - Pemerintah menegaskan mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah hanya mengizinkan aktivitas dan perjalanan non-mudik di wilayah aglomerasi agar perekonomian tetap berjalan.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Wiku mengatakan pelarangan mudik lokal adalah upaya mencegah penyebaran virus COVID-19. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal berlaku di daerah Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros; Medan, Binjai Deli Serdang dan Karo; Gresik, Bangkalan Mojokerto, Surabaya Sidoarjo dan Lamongan; Bandung Raya; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi; Yogyakarta Raya; dan Solo Raya.
Wiku memastikan pemerintah tidak melarang sektor esensial untuk tetap beraktivitas di masa pelarangan mudik. "Kegiatan lain selain non mudik di dalam satu wilayah kabupaten kota atau aglomerasi khususnya di sektor sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyeketan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata dia.
Wiku mengatakan sanksi akan diberikan kepada pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat.
"Untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19 maupun surat izin pelaku perjalanan di antaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam, penyitaan kendaraan oleh Polri," ujarnya.
Pemerintah melarang mudik lebaran Idulfitri selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penularan virus Corona. Polri menyiapkan 381 titik penyekatan yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Bali.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan