tirto.id - Pemerintah tengah menggencarkan pembentukan dua kawasan berfasilitas di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yakni kawasan bebas/free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dua kawasan berfasilitas ini diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut.
“Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance,” kata Nirwala di kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu (26/6/2024).
Wilayah Batam, kata dia, secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan wilayah ini potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam menjadi Bandar Dunia Madani.
“Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dijelaskan Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.
Tujuan pembentukannya untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia.
Selain itu, diharapkan mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan serta penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri.
Kawasan bebas wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan pesat, seperti di industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
“Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas,” terang Nirwala.
Adapun untuk insentif nonfiskal yang akan diberikan kepada investor berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Sementara itu, kawasan berfasilitas lainnya yakni KEK, merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tujuan pembentukan KEK untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu, bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.
Di wilayah Batam sendiri terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.
Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain. Serta, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa.
“Pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam,” tambah Nirwala.
Dia menjelaskan bahwa insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai untuk kawasan KEK di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK.
Ditambah, ada penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.
Lalu untuk insentif non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK; pengaturan larangan pembatasan; serta kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.
“Kami berharap pembentukan KEK di berbagai wilayah dapat memberikan kesempatan bagi tiap daerah untuk dapat lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing, yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia," ujar Nirwala.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi