tirto.id - Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA. Kenaikan ini mempertimbangkan naiknya harga komoditas energi di pasar internasional dalam beberapa waktu terakhir.
"Pemerintah dan DPR kemarin setuju untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Meski begitu, Sri Mulyani tak merincikan lebih jauh mengenai rencana kenaikan listrik golongan tersebut. Sebab kewenangan ini ada tangan PT PLN (Persero) selaku badan usaha dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.
Sebagai pemegang izin usaha, PT PLN dalam posisi siap melakukan penyesuaian tarif. Namun untuk penetapan tarif sendiri merupakan kewenangan dari pemerintah. Dalam posisi ini, PLN hanya akan menjalankan keputusan pemerintah.
"Kita sebagai pemegang izin usaha, [siap] menjalankan semua kebijakan dari pemerintah," Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Persero, Bob Saril saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Sementara untuk tarif pelanggan golongan lainnya, Sri Mulyani memastikan tarif yang dikenakannya akan tetap sama. Terlebih pemerintah telah mengajukan tambahan subsidi dan kompensasi yang telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan total Rp350 triliun pada APBN tahun ini.
Bendahara Negara itu menjelaskan, tambahan subsidi dan kompensasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih. Dengan begitu, masyarakat yang masih menggunakan barang-barang yang mendapat subsidi dan kompensasi tidak akan mengalami kenaikan harga.
"Itu semua adalah untuk melindungi rakyat dan ekonomi agar bisa tetap bertahan dalam situasi guncangan global," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri