Menuju konten utama
Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah Diminta Tutup Perlintasan Sebidang Jelang Nataru

MTI sebut pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan menjelang Natal dan tahun baru.

Pemerintah Diminta Tutup Perlintasan Sebidang Jelang Nataru
Sejumlah kendaraan melintasi perlintasan kereta api di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menutup perlintasan sebidang saat Natal dan tahun baru (Nataru). Mengingat mobilitas orang akan bertambah jelang akhir tahun, termasuk yang melintas di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Maka seharusnya pemerintah menutup pelintasan sebidang yang tak berizin sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

“Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Namun, kata Djoko, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Djoko mengingatkan, bahwa akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari dan lokasinya berada di perdesaan. Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa.

"Dan kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja. Kalau malam tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka," kata dia.

Sebaiknya, kata Djoko, perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga perlintasan itu ditutup dengan memasang palang. Data dari PT KAI, terdapat 51 lokasi perlintasan sebidang yang melewati jalan desa perlintasan ini biasanya dijaga secara swadaya oleh masyarakat sekitar tidak 24 jam.

"Saat malam hari tidak dijaga dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Berdasarkan data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi. Sementara perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi.

PT KAI, juga mencatat selama rentang tahun 2018 hingga 19 November 2023 ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) diantaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.

Sementara korban jiwa selama kurun waktu 2018 hingga 19 November 2023, jumlah korban sebanyak 1.409 jiwa. Jumlah korban meninggal dunia 502 jiwa (35,6 persen). Jumlah korban dengan luka berat 458 jiwa (32,5 persen) dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa (31,9 persen).

Dalam rentang waktu itu, jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan sebanyak 1.934 kendaraan. Kendaraan roda 2/3 (motor) sebanyak 1.148 kendaraan (59,3 persen) dan kendaraan roda 4/lebih (mobil) 786 kendaraan (40,7 persen).

Nampaknya, di 2023 memegang rekor tertinggi korban kecelakaan dibanding tahun sebelumya. Tahun belum berakhir, sudah 289 kendaraan terlibat kecelakaan yang terdiri kendaraan roda 2/3 (motor) sebanyak 172 kendaraan (59,5 persen) dan kendaraan roda 4/lebih (mobil) 117 kendaraan (40,5 persen).

"Perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya masih rentan kecelakaan lalu lintas terutama bagi warga yang baru melintasi jalur perlintasan tersebut," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait NATARU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz