Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut

Hakim MA menilai komersialisasi pemanfaatan pasir laut dianggap sebagai pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melestarikan lingkungan.

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi Ekspor Pasir Laut. foto/IStockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AP PP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melalui Putusan tersebut, MA melarang pemerintah melakukan ekspor pasir laut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, mengatakan pertimbangan majelis hakim MA dinilai sangat rasional dan berhati nurani. Pasalnya, hakim menilai kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut.

Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud pasal 56 UU Kelautan.

“Pertimbangan tersebut rasional-berhati nurani, semoga mencerminkan semangat baru untuk mempertegas kembali Independensi Kekuasaan Kehakiman dari campur tangan penguasa dan pengusaha, sehingga MA kembali menjadi harapan rakyat Indonesia,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Taufiq berharap MA dapat melakukan kontrol secara obyektif, dengan pertimbangan hukum yang rasional, cerdas, dan tepat dengan logika hukum mainstream terkait produk-produk hukum yang diterbitkan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.

“Karena problem ini sungguh sangat kompleks bukan di hanya di pusat, namun juga di daerah, seringkali menjadi instrumen legal untuk melanggengkan kepentingan-pragmatis–saat yang sama merugikan kepentingan rakyat dan Negara,” lanjutnya.

Pihaknya juga mendesak agar ke depannya, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat dilakukan melalui persidangan yang terbuka agar menciptakan partisipasi publik yang lebih kuat dan luas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan produk hukum.

Pemerintah pun didesak untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan nelayan tradisional. Dalam hal ini, pemerintah diminta harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

"Kami akan terus mengawal implementasi putusan MA ini, serta memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang serupa yang dapat mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Muhammad Taufiq atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin menyatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum," demikian bunyi Putusan MA yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA.

Lebih lanjut, Majelis Hakim MA memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26/2023 tersebut.

"Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara," tutur Hakim.

Sebagai informasi, Pasal 10 PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut semula menyatakan bahwa hasil sedimentasi laut bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan dijual setelah mendapatkan izin usaha pertambangan. Pelaku usaha juga bisa menjual hasil sedimentasi laut dengan syarat memperoleh izin dari kementerian terkait atau gubernur provinsi setempat.

Dengan terbitnya putusan ini, seluruh kegiatan yang tercantum dalam pasal tersebut tersebut dilarang. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menyebut bahwa Pasal 56 UU Kelautan pun tidak mengatur mengenai penambangan dan penjualan sedimentasi laut atau pasir.

Majelis Hakim MA juga menimbang bahwa saat ini semakin banyak daerah pesisir Pulau Jawa yang tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Majelis Hakim MA menilai pemerintah selama ini belum melakukan langkah-langkah serius dan sistematis untuk menanggulangi kerusakan di lingkungan pesisir.

Selain itu, kebijakan terkait komersialisasi hasil sedimentasi laut dibuat sangat terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek kehati-hatian.

Baca juga artikel terkait EKSPOR PASIR LAUT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto