tirto.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin meminta kepada pemerintah untuk memastikan perlindungan kebebasan pers di tahun politik Pemilu 2019.
"Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memastikan perlindungan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di tahun politik sebagai bagian untuk merawat demokrasi dan hak asasi manusia," ujarnya saat di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Kemudian, ia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih teliti dan hati-hati dalam membahas peraturan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Mengingat kebebasan pers adalah syarat mutlak untuk negara demokrasi.
Menurut Ade, LBH Pers juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya untuk mematuhi Nota Kesepahaman Kapolri dengan Dewan Pers, dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan media massa.
LBH Pers juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakan UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan di media.
Kemudian juga mengimbau kepada para jurnalis untuk memenuhi standar kode etik jurnalistik, dalam setiap aktivitas yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Terlebih kepada perusahaan media untuk memberikan perlindungan kepada para jurnalisnya di lapangan, dan menjaga independensi ruang redaksi,” ucapnya.
Terakhir, Ade mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan hak-hak terhadap para jurnalis dan pekerjaannya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri