tirto.id - Pemerintah diminta untuk melakukan upaya sistematis dan konstitusional untuk menjamin perlindungan data pribadi, mengingat banyaknya kejadian yang mengancam kedaulatan atas hak data pribadi warga negara.
"Berpijak pada UUD pasal 28 huruf G bahwa setiap setiap warna negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman, maka FPAN memandang penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais Wiryosudarmo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Beberapa peristiwa yang mengindikasikan penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya, kata dia, kerap kali terjadi.
"Kita sering mengalami tiba-tiba ditelepon oleh orang asing yang menawarkan kartu kredit, asuransi atau kredit tanpa agunan, termasuk 'spam' komersial ke nomor seluler kita. Belakangan yang sedang ramai diperbincangkan adalah ada dugaan kebocoran data pribadi atas kebijakan registrasi ulang 'SIM card' pengguna layanan seluler," katanya.
Menelusuri UU yang ada terkait pengumpulan data pribadi, kata Hanafi, FPAN menyimpulkan semangat berbagai UU tersebut dominan pada semangat mengakses, "surveillance", serta mengumpulkan data pribadi tanpa dibarengi dengan tanggung jawab yang optimal untuk menjaga dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, Hanafi Rais melalui Ketua FPAN mendorong secara serius untuk segera dibahas RUU Perlindungan Data Pribadi agar memunculkan kelegaan, rasa aman, dan rasa adil yang dirasakan oleh masyarakat.
"Fraksi PAN mendapat informasi dari Badan Legislatif DPR RI bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif pemerintah tidak masuk Prolegnas. FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif agar mengkristalkan sikap yang satu suara," tegas Hanafi.
Saat ini, lanjut dia, data pribadi menjadi menjadi komoditas yang paling dicari, tidak hanya oleh pemerintah maupun penegak hukum, akan tetapi juga oleh sektor swasta. Dengan data pribadi, sektor swasta mampu memahami perilaku masyarakat, setelah itu mengelola preferensinya untuk kemudian diarahkan sesuai apa yang diinginkan oleh kepentingan bisnis.
"Celakanya, kesadaran publik untuk menjaga data pribadi minim sekali, diperparah komitmen institusi baik swasta maupun pemerintah yang menginventarisasi data pribadi relatif rendah," tuturnya.
Fraksi PAN, tambah dia, sangat serius menjaga kedaulatan warga negara atas hak data pribadi. Oleh karena itu, FPAN membuka diri atas masukan-masukan seluruh elemen masyarakat untuk bertukar pikiran yang bertujuan agar produk UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri