tirto.id - Pemerintah membuka opsi untuk merobohkan bangunan Hotel Sultan yang sebelumnya telah dikosongkan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), menyusul polemik izin penggunaan tanah selama 30 tahun.
Menurut CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani, opsi untuk merobohkan bangunan Hotel Sultan ini diambil karena pemerintah berencana menjadikan lahan yang berada di dalam kawasan Gelora Bung Karno itu sebagai ikon pariwisata baru di Indonesia.
“Pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan, tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru, ya. Eventually (pada akhirnya), ya (akan dirobohkan),” kata Rosan kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Seiring dengan dekatnya jarak eks Hotel Sultan dengan Gelora Bung Karno, pemerintah berencana mendesain ulang seluruh kawasan tersebut dan menjadikannya sebagai kawasan pariwisata olahraga (sport tourism).
“Ya, rencananya itu akan dijadikan ikon baru di Indonesia. Ya, nanti akan diubah secara komprehensif untuk tidak hanya di daerah GBK ini, tapi juga secara keseluruhan akan didesain ulang dari termasuk lapangan golf sampai juga dengan area GBK yang kurang lebih itu luasnya 200 hektar," terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memastikan negara mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat.
Juri mengatakan pengosongan aset Hotel Sultan yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) pagi tadi, sebagai bentuk kewibawaan negara dalam melindungi aset yang dimiliki.
“Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya, dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Juri kepada para wartawan di lokasi, Kamis.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



































