Menuju konten utama

Pemerintah Beri Diskon, Maskapai Tak Boleh Naikkan Harga

Menhub Dudy memastikan kebijakan ini tidak merugikan industri penerbangan karena biaya operasional dan pendapatan (revenue) perusahaan tidak terganggu.

Pemerintah Beri Diskon, Maskapai Tak Boleh Naikkan Harga
Ilustrasi tiket pesawat. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat, di tengah kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah.
Ia menegaskan, stimulus tersebut murni diberikan untuk masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu pendapatan perusahaan.
"Untuk memastikan bahwa diskon tiket itu bisa dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga tidak ada keluhan masyarakat bahwa tiket masih mahal," Dudy di Kompleks DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Dudy bilang, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah online travel agent (OTA) dan maskapai. Pertemuan tersebut bertujuan memastikan diskon tiket bisa berjalan optimal sehingga keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga tiket dapat diredam.
"Karena kita memang minta ada beberapa meeting yang kita lakukan. Untuk mengatasi khususnya berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang melibatkan OTA dan juga airlines," ujar Dudy di Kompleks DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Dudy menjelaskan bahwa harga tiket juga dipengaruhi oleh ketersediaan kursi. Jika kursi sudah habis dipesan, harga tiket sisanya berpotensi melonjak secara alami.
"Memang pesawat kan tergantungnya ketersediaan seat. Kalau seat-nya sudah habis di-booking, mungkin yang akan mahal," katanya.
Ia menekankan, pemerintah telah memberikan stimulus sehingga maskapai wajib mematuhi arahan. Ia memastikan kebijakan ini tidak merugikan industri penerbangan karena biaya operasional dan pendapatan (revenue) perusahaan tidak terganggu.
"Karena sesuai dengan komitmen kita, pemerintah sudah memberikan stimulus. Jadi airline harus mematuhi. Karena airline sebenarnya tidak dirugikan, pemerintah lah yang memberikan stimulus," ucap Dudy.
Lebih jauh, Dudy menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan penerbangan yang tidak mengindahkan instruksi pemerintah terkait harga tiket pesawat ini.
Pasalnya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat antara 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri yang akan diberikan mulai 14-29 Maret 2026. Diskon tarif tiket pesawat ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh 3,3 juta penumpang.
"Kita tidak mengganggu biaya ataupun revenue dari para airlines. Jadi ini sepenuhnya merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah. Kalau enggak, ya kita sanksi," ancamnya.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto