tirto.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pembatasan penggunaan kendaraan dinas akan dikecualikan bagi kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
“[Menerapkan] efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik,” kata Airlangga dalam konferensi pers dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.
Airlangga menjelaskan, untuk penerapan pembatasan mobilitas bagi ASN di daerah, akan ada penyesuaian berdasarkan karakter masing-masing daerah. Nantinya, Airlangga mengaku akan ada penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan juga cakupan ruas jalan dalam pelaksanaan car free day (CFD) di beberapa daerah.
Selain pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pemerintah juga menerapkan pembatasan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, pembatasan mencapai 50 persen. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri, pembatasan mencapai 70 persen.
Airlangga menegaskan, kebijakan pembatasan mobilitas bagi ASN itu dilakukan guna terwujudnya efisiensi ekonomi dengan tetap memperhatikan unsur produktivitas. “Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah juga telah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN di instansi pemerintahan pusat maupun daerah. Kebijakan WFH itu akan diterapkan pada hari Jumat di setiap pekannya.
“Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN itu diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























