Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Luncurkan Sekretariat Reforma Agraria Tahun Ini

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melucurkan Sekretariat Reforma Agraria pada 2024 untuk mengatasi konflik agraria di Tanah Air.

Pemerintah Bakal Luncurkan Sekretariat Reforma Agraria Tahun Ini
ilustrasi konflik agraria. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan, pihaknya sedang menyusun mekanisme terkait pembentukan Sekretariat Reforma Agraria. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kemenko Perekonomian, Marcia, menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi laporan masyarakat terkait konflik agraria.

“Saat ini kita sedang mengatur mekanismenya, bagaimana menyelesaikannya, kita akan membuat Sekretariat Reforma Agraria yang artinya akan menjadi pintu utama untuk dimulainya penyelesaian aduan dari masyarakat,” ucap Marcia dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/2/2024).

Marcia menuturkan, Sekretariat Reforma Agraria akan diluncurkan pada tahun ini. Tidak hanya itu, sekretariat tersebut juga akan bekerja menangani kasus yang dilaporkan dari masyarakat.

“Tahun ini sedang kami siapkan baik itu Permenko-nya, kemudian bentuk sekretariatnya, mudah-mudahan tahun ini akan ditetapkan sekretariat itu,” kata Marcia.

Untuk diketahui, pemerintah mencatat aduan yang diterima Kantor Staf Presiden pada periode 2016 sampai dengan 2023 terkait konflik agraria sebanyak 1.385 kasus. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperoleh aduan tertinggi sebanyak 716 kasus. Kemudian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh aduan terkait konflik agraria sebanyak 359 kasus, disusul Kementerian Lingkungan dan Kehutanan sebanyak 244 kasus.

Sementara itu, pemerintah juga sudah mengatasi konflik agraria sudah dilakukan sejak lama. Kerja sama juga dilakukan dengan BUMN.

Pertama, kerja sama melalui pemanfaatan aset BUMN. Kemudian melalui Hak Atas Tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan BUMN. Ketiga, melalui redistribusi tanah dalam hal telah digunakan, dimanfaatkan, dan dikuasai oleh masyarakat lebih dari 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan itikad baik. Terakhir, penyelesaian masalah agraria bisa dilakukan dengan pola lainnya seperti konsinyasi, atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin