Menuju konten utama

Pemerintah Atur Dua Sesi Lontar Jumrah untuk Jemaah Indonesia

Pemerintah meminta jemaah tak melakkukan lontar jumrah di luar jadwal yang telah ditetapkan untuk masing-masing kloter.

Pemerintah Atur Dua Sesi Lontar Jumrah untuk Jemaah Indonesia
Jemaah haji dari seluruh dunia sedang berjalan menuju jamarat untuk melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah atau Rabu (27/5/2026).Abdul Aziz/MCH 2026.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengatur pelaksanaan lontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia dalam dua sesi selama hari Tasyrik di Mina, Arab Saudi. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan sekaligus melindungi jemaah dari cuaca panas di kawasan Jamarat.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI (Jubir Kemenhaj), Maria Assegaf, mengatakan jadwal lontar jumrah pada 11 Zulhijah dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 17.00 hingga 24.00 Waktu Arab Saudi (WAS), sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada 12 Zulhijah pukul 00.00 hingga 04.00 WAS.

“Perlu diingat dan diperhatikan, waktu larangan melontar pada 11 Zulhijah berlaku pada pukul 11.00 hingga pukul 18.00 waktu Arab Saudi,” kata Maria dalam konferensi pers penyelenggaraan haji yang ditayangkan melalui akun Youtube Kementerian Haji dan Umrah, Kamis (28/5/2026).

Sementara itu, pada 12 Zulhijah, pelaksanaan lontar jumrah kembali dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 05.00 hingga 10.30 WAS dan sesi kedua pada pukul 18.00 hingga 24.00 WAS.

Jadwal Lontar Jumrah

Jadwal lontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah.

“Adapun waktu larangan melontar pada 12 Zulhijah berlaku pada pukul 11.00 hingga pukul 14.00 waktu Arab Saudi,” ujar Maria.

Lalu, pelaksanaan lontar jumrah pada 13 Zulhijah dijadwalkan mulai pukul 05.00 hingga 12.00 WAS tanpa waktu larangan khusus sebagaimana tercantum dalam jadwal resmi pemerintah.

Maria menegaskan pemerintah meminta seluruh jemaah tidak melaksanakan lontar jumrah di luar jadwal yang telah ditetapkan untuk masing-masing kelompok terbang (kloter). Jemaah juga diminta mengikuti arahan petugas dan tetap bergerak bersama rombongan selama berada di Mina.

“Secara khusus, kami Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga pukul 14.00 waktu Arab Saudi,” ucap Maria.

Menurut dia, larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah perlindungan jemaah dari paparan cuaca panas dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat.

“Jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal, jangan memisahkan diri dari rombongan, serta jangan mengambil jalur yang tidak ditentukan,” katanya.

Untuk memperkuat pengamanan selama fase Mina, pemerintah menyiagakan 1.356 petugas Satgas Mina di sejumlah titik pantau dan jalur pergerakan jemaah. Pos pantau ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya di Jalan 616, Jalan 533, Jalan 627, kawasan Mina Al-Wadi Hospital, hingga jalur menuju Jamarat.

Selain itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga menyiapkan Mobile Crisis Rescue (MCR) di kawasan Jamarat-Mina guna memberikan pertolongan pertama dan membantu evakuasi darurat bagi jemaah yang mengalami kendala kesehatan maupun kepadatan arus.

“Kehadiran MCR menjadi bagian dari penguatan layanan kami terhadap perlindungan jemaah agar setiap situasi di lapangan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tutur Maria.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi