tirto.id - Kementerian Keuangan memastikan akan mensubsidi tarif listrik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang digagas Danantara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, nantinya harga pembelian setrum proyek waste to energy (WtE) tersebut akan dipatok sebesar 20 sen per kilowatt hour (kWh) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Adapun skema penghitungan besaran kompensasi yang ditanggung APBN akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai faktor di masing-masing proyek.
“Anggarannya itu masuknya lewat kalau dia sudah bangun. Tapi, kan nanti masuknya tagihannya ke … PLN kan menjadi pembeli listriknya. Nah, pembeli listriknya tadi itu sudah 20 sen per kWh, jadi anggarannya di situ. Itu sudah masuk ke situ,” jelasnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
"Nanti PLN yang menagihkan ke APBN sesuai dengan skema subsidi kompensasinya dengan aturan yang ada," imbuh Febrio.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembiayaan proyek PLTSa akan ditanggung sepenuhnya oleh Danantara melalui penerbitan obligasi Patriot atau Patriot Bond.
“Kan ini full Danantara, ini proyeknya Danantara. Jadi, dari Danantara itu kan … PLN itu kan di bawah Danantara. Jadi Danantara yang mengerjakan proyeknya, yang prioritas-prioritas tadi, terutama supaya langsung gerak cepat,” tambah Febrio.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa tarif 20 sen dolar AS per kWh merupakan amanat pemerintah kepada perusahaan listrik pelat merah tersebut dalam menjalankan proyek WtE di sejumlah daerah.
Posisi tarif listrik itu lebih rendah dibanding usulan PLN sebelumnya dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), yakni sebesar 22 sen dolar AS per kWh.
“Kami akan memastikan nantinya harganya sesuai dengan arahan Perpres, ada indikasi 20 sen dolar AS per kWh,” kata Darmawan kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































