tirto.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan pemerintah akan membicarakan revisi PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dengan pengusaha. Menurut Moeldoko, langkah ini perlu dilakukan untuk memperoleh titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah adalah tak ingin menyulitkan pengusaha. Ia mengkhawatirkan bila nanti tak ada keseimbangan malah justru pengusaha menolak berinvestasi di Indonesia. Akibatnya, kata Moeldoko, dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“PP 78 yang dikeluhkan buruh nanti dalam formulasi baru. [Pemerintah akan] mengundang pengusaha agar ada titik temu yang baik,” ucap Moeldoko kepada wartawan usai persiapan peresmian ruang konseling “Desk Tenaga Kerja” di Gedung Lama Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5/2019).
“Kalau menyulitkan pengusaha, nanti pengusahanya tidak mau investasi di Indonesia kan repot lagi,” tambah Moeldoko.
Revisi PP No. 78 Tahun 2015 ini merupakan salah satu hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah perwakilan serikat buruh di Istana Bogor pada Jumat (26/4) lalu.
Dalam pertemuan yang membahas May Day tersebut, Jokowi menerima usulan sejumlah presiden serikat buruh. Salah satu presiden serikat buruh yang bertemu adalah Said Iqbal dari Kondederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang saat ini mendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Moeldoko menjamin bahwa apa yang disampaikannya tadi tidak akan merugikan pekerja. Ia mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah ini bertujuan mencari keseimbangan baru yang diyakini tak merugikan kedua belah pihak.
“Satu sisi tidak merugikan para pekerja, sisi lain tidak merugikan pengusaha. Ini peran pemerintah tidak mudah mencari sebuah keseimbangan yang baru ini,” ucap Moeldoko.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto