tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan buruh yang di tempat kerjanya dilarang untuk membentuk serikat buruh dapat mengadukannya pada kepolisian. Menurut mantan Panglima TNI ini, hal itu juga berlaku untuk buruh yang mengalami upaya pemberantasan serikat atau union busting oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Dalam keterangannya, Moeldoko menjelaskan bahwa persoalan itu dapat diadukan langsung ke ruang pelayanan terpadu desk ketenagakerjaan yang dibentuk di 16 kepolisan daerah yang tersebar di berbagai provinsi. Salah satunya, kata Moeldoko, termasuk berada di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Rekan-rekan pekerja tidak perlu sulit lagi mengadukan kalau di dalam keseharian ada persoalan hukum. Apakah itu berkaitan dengan BPJS atau kalau ada union busting, larangan mendirikan serikat buruh,” ucap Moeldoko kepada wartawan usai persiapan peresmian ruang konseling “Desk Tenaga Kerja” di Gedung Lama Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5/2019).
Moeldoko menuturkan bahwa persoalan yang dapat diadukan nantinya juga menyangkut masalah ketenagakerjaan lainnya. Seperti persoalan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan masalah hukum lainnya.
Namun, pendekatannya akan terlebih dahulu melalui konseling dengan kepolisian. Melalui konseling ini, kata Moeldoko, buruh dapat mencari solusi atas perkara yang menjadi aduannya. Ia yakin bahwa metode ini bisa lebih baik dari mekanisme pengaduan yang selama ini ditujukan kepada serikat pekerja.
“Ini menjadi sebuah konsultasi terpadu. Nanti bisa segera disarankan ke pemerintah. Jadi ada tindak lanjutnya nanti. Selama ini kan bersifat parsial karena melalui ketum serikat pekerja,” ucap Moeldoko.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto