Menuju konten utama

Pemenang Lelang Mobil Sitaan KPK Bisa Miliki Surat Lengkap

KPK tidak memungkiri kalau ada kendaraan sitaan yang tidak bersurat lengkap. Namun, kendaraan tersebut tetap bisa dilelang dan aman digunakan begitu dibeli.

Pemenang Lelang Mobil Sitaan KPK Bisa Miliki Surat Lengkap
Calon peserta lelang mengamati mobil Volkswagen Beetle sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang barang sitaan hasil korupsi pada Jumat (22/9/2017) mendatang berupa mobil, motor, dan tanah. Meskipun akan dilelang, usut-punya-usut sejumlah kendaraan ternyata tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

KPK tidak memungkiri kalau ada kendaraan sitaan yang tidak bersurat lengkap. Namun, kendaraan tersebut tetap bisa dilelang dan aman digunakan begitu dibeli. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, putusan hakim bisa menjadi salah satu alat untuk para pembeli kendaraan mengurus berkas-berkas kendaraan yang kurang.

"Risalah itu bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa(19/9/2017).

Febri meyakinkan publik bahwa kondisi kendaraan yang akan dilelang KPK bisa digunakan aman. Ia menegaskan, barang-barang yang dilelang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dirampas negara. Dengan demikian, pemenang lelang bisa menggunakan kendaraan dengan aman.

"Semua barang lelang tersebut adalah barang-barang yang sudah dirampas setelah putusan kasus korupsi berkekuatan hukum tetap," tegas Febri.

KPK akan melelang puluhan kendaraan serta lahan hasil korupsi eksekusi dari sejumlah kasus, Jumat (22/9/2017) nanti. Berdasarkan informasi dari laman KPK.go.id, lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 15 Oktober 2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 13 Maret 2017, Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 Oktober 2016, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014, Salinan/Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 04 Juni 2014, Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1655 K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008.

Selain itu, pelaksanaan lelang oleh KPK ini juga didasarkan pada Salinan/Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/PID.B/TPK/2011/PN JKT Pst tanggal 17 Juni 2011, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN JKT Pst.

KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan juga berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang.

Apabila ingin ikut lelang, peserta lelang harus memenuhi syarat, yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Selain itu, peserta lelang bisa mengambil nomor urut di kantor KPK, Rupbasan Jakarta Barat, Rupbasan Jakarta Selatan, dan Rupbasan Jakarta Pusat.

Rencananya, lelang tanah akan digelar di Aula KPKNL Denpasar Gedung Keuangan Negara I, Jalan DR Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar, pada Kamis (28/9) mendatang. Tanah yang akan dilelang milik mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

Berikut ini daftar mobil, motor, dan tanah yang akan dilelang KPK dengan uang jaminan yang harus disetorkan terlebih dulu oleh peserta lelang.

1. Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011 Rp131.682.000 dan Rp32 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB ada.

2. Volkswagen Beetle tahun 2012 Rp286.750.000 dan Rp70 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB ada.

3. Honda CR-V tahun 2008 automatic Rp76.660.000 dan Rp20 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

4. Jaguar tipe XJL 3.0 VG tahun 2013 Rp1.140.420.000 (limit lelang) dan Rp260 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKP tidak ada.

5. Audi A5 2.0 TFSI tahun 2013 Rp436.820.000 dan Rp100 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

6. Alphard 2.4 AT tahun 2009 Rp153.788.000 dan Rp40 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

7. Suzuki Swift tahun 2011 Rp56.691.000 dan Rp15 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

8. Honda CR-V Rp66.973.000 dan Rp16 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

9. Toyota Innova diesel tahun 2012 Rp124.832.000 dan Rp30 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

10. Toyota Rush tahun 2011 Rp80.850.000 dan Rp20 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

11. Toyota Avanza 1.5 S tahun 2007 Rp54.296.000 dan Rp15 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

12. Nissan Serena tahun 2009 Rp70.023.000 dan Rp17 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

13. Jeep Wrangler 4.0 AT tahun 2007 Rp191.675.000 dan Rp45 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

14. Toyota Harrier 2.4 AT tahun 2008 Rp114.475.000 dan Rp25 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

15. Camry tahun 2006 Rp31.626.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

16. Isuzu Panther 2004 Rp28.875.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

17. Honda CR-V tahun 2004 Rp33.198.000 dan Rp10 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

18. Honda Civic 2008 Rp78.375.000 dan Rp16 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

19. Honda HR-V tahun 2015 Rp159.432.000 dan Rp40 juta (uang jaminan), STNK tidak ada, BPKP tidak ada.

20. Motor Kawasaki tahun 2011 Rp11.811.000 dan Rp2,5 juta (uang jaminan), STNK ada, BPKB tidak ada.

21. Tanah sesuai SHM No. 4028 seluas 135 M² yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya Rp1.758.755.000 dan Rp527.000.000 (uang jaminan).

22. Satu unit satuan Condotel Swiss-Belhotel-Segara Nusa Dua Bali, lantai 3 unit 331 (yang sekarang berubah menjadi lantai 5 dengan nomor kamar 517) dengan luas 36,8 M² yang berlokasi di Jalan Pura Segara Nusa Dua Kabupaten Badung Propinsi Bali Rp690.828.000 dan Rp207.000.000 (uang jaminan).

Baca juga artikel terkait LELANG BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari