tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, adanya kemungkinan pemekaran provinsi baru di Papua. Ia mengatakan, ada kemungkinan pemekaran dua provinsi baru di Papua.
Namun, ia menilai hal tersebut perlu dikaji dan dianalisis secara mendalam oleh banyak pihak.
"Itu tadi pemekaran, jadi membuka mungkin dibuka provinsi baru di sana. Mungkin ditambah dua gitu ya, tapi nantilah harus dianalisis dulu dilihat petanya," kata Mahfud saat ditemui di Kemenkopolhukam, Selasa (29/10/2019) sore.
"Kantong-kantong penduduknya di mana? Bagaimana membuat asimilasi orang gunung dan orang pantai misalnya. Itu bagaimana. Nanti dilihat dulu semuanya," imbuhnya.
Kendati ada peraturan moratorium pemekaran, namun ia menilai kebijakan pemekaran atau penggabungan wilayah tetap bisa dimunculkan lagi lewat UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Moratorium pemekaran? Tentu, kan di dalam UU 12/2011 memang pemekaran atau penggabungan wilayah itu masuk daftar kumulatif, yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi kan gitu," katanya.
Menurutnya, mengenai pemekaran Papua memang harus dibahas oleh semua pihak agar lebih matang.
"Kita lihat dulu bagaimana nanti di Kemenkopolhukam. Bagaimana nanti di DPR. Tentu saja sebelum itu semua dan sesudahnya, bagaimana presiden, kan begitu. Analisis di situ nanti akan didalami," katanya.
Rencana pemekaran ini telah mencuat beberapa waktu lalu di tengah moratorium yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
Pemekaran provinsi di Papua, disebut merupakan keistimewaan dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Kemendagri saat ini tengah menimbang pemekaran dua provinsi baru di Papua.
- Soal Papua, Mahfud Pakai Pendekatan Kultural, Hukum hingga Militer
- Tokoh Adat Papua: Lahan Istana Kepresidenan di Jayapura Sudah Siap
- Mendagri Tito Karnavian akan Cek dan Evaluasi Dana Otsus Papua
- Pendemo Desak Penuntasan Karhutla & Tak Kriminalisasi Warga Papua
- Dana Jembatan Youtefa Papua Bersumber dari Sukuk Rp1,3 Triliun
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali