tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menimbang pemerintah Indonesia bakal mengabulkan permintaan dua provinsi baru di Papua.
Ia menyebut Papua mendapatkan keistimewaan untuk pemekaran wilayah, kendati Jakarta masih melakukan moratorium pemekaran wilayah sejak 2014 hingga kini.
"Mohon maaf, saya hari ini memberikan moratorium, memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota, kecuali nanti ada putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek memekarkan lagi dua provinsi di Papua," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10/2019) pagi.
Ia menyebut sebenarnya ada banyak usulan pemekaran yang juga baik, seperti Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, pemekaran Barito Utara dan Barito Selatan, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor, Provinsi Nias, dan Provinsi Cirebon.
Namun, pemerintah masih memilah pemekaran yang berdampak baik bagi masyarakat. Sebab, menurut dia, hanya 23 persen daerah pemekaran yang berhasil sejak 1999.
"Kebijakan Pak Jokowi adalah membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah, yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya memperkuat otonomi daerah," kata Tjahjo.
Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru berjalan sejak 2014. Akan tetapi, usulan pemekaran daerah masih terus bermunculan. Hingga medio 2017, Kemendagri menerima usulan pembentukan 314 daerah baru.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan masih berlaku moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru. Menurutnya, ada dua hal mendasari moratorium pemekaran daerah.
Pertama, Kalla menyebut pusat pembangunan saat ini bergeser dari tingkat provinsi ke desa. Pergeseran itu menyebabkan pembentukan provinsi baru tidak terlalu dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan.
Alasan kedua, menurut Kalla, jika moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru dicabut, beban anggaran dan kebutuhan jumlah pegawai akan kembali membengkak.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri