Menuju konten utama

Pemecatan Sudiartana Menunggu Alat Bukti

I Putu Sudiartana merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang ditangkap KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. Mengenai status keanggotaannya di partai, masih dalam proses menunggu adanya dua alat bukti.

Pemecatan Sudiartana Menunggu Alat Bukti
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK. Antara Foto/Hafidz Mubarak.

tirto.id - Ketua Departemen Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Partai Demokrat Ruhut Sitompul menjelaskan bahwa status keanggotaan kadernya, I Putu Sudiartana yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, masih dibicarakan secara internal partai.

"Dia lagi diproses, kalau ada dua alat bukti kami tidak segan langsung memecat," ujarnya di sela acara pelepasan mudik gratis Partai Demokrat di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu.

Sebagai kader yang membidangi urusan hukum di dalam partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu, ia mengingatkan agar seluruh anggota Partai Demokrat menjauhi pelanggaran seperti tindakan menerima suap, mengingat akhir-akhir ini banyak anggota dewan DPR RI terlibat kasus dugaan korupsi.

"Saya ingatkan kader saya, jangan main api kalau tidak mau terbakar," ucap Ruhut, menegaskan.

I Putu Sudiartana yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ditangkap KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Putu diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/6).

Setelah operasi tangkap tangan KPK, Partai Demokrat memutuskan memberhentikan I Putu Sudiartana dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara DPD Demokrat Provinsi Bali.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyampaikan kasus hukum yang melibatkan Putu Sudiartana dilakukan atas dasar kepentingan pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada keterkaitannya dengan kepentingan partai.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari