Menuju konten utama

Pembobol Kartu Kredit yang Jual Tiket Pesawat Murah Ditangkap

Polisi membongkar sindikat yang membobol kartu kredit untuk membeli tiket Singapore Airlines dan menjualnya kembali dengan harga murah.

Pembobol Kartu Kredit yang Jual Tiket Pesawat Murah Ditangkap
Ilustrasi. Penggunaan kartu kredit. Foto/iStock

tirto.id - Polda Metro Jaya dan kepolisian Singapura membongkar sindikat pembobol kartu kredit dengan modus spamming. Sindikat ini membobol kartu kredit dan kemudian memakainya untuk membeli tiket pesawat Singapore Airlines. Tiket-tiket itu lalu dijual dengan harga murah.

Para pelaku yakni AH (29), A (23), H (19), dan RM (21) menggunakan email atau iklan spam sebagai metode pembobolan.

Para tersangka itu juga mengedit info promot tiket dengan memberi diskon 30 persen, lalu mengunggahnya di situs www.carousell.com memakai akun primeticketsg untuk menjaring data kartu kredit korban. Pelaku juga memakai iklan yang seolah-olah resmi, seperti dari Apple Store, untuk mengunduh data kartu kredit milik calon korbannya.

"Di sana bermacam-macam modus. Misal ditulis 'Selamat Anda Memenangkan iPhone dari Apple Store, Untuk memenangkan hadiah ini klik link ini'. Masyarakat yang terpengaruh akan klik itu," ucap Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward di kantornya, Senin (10/12/2018).

Korban yang terpengaruh akan mengisi data pribadi, termasuk kartu kredit. Informasi itu lalu masuk ke basis data pelaku. Lantas, data korban dipakai untuk membeli tiket Singapore Airlines.

“Pelaku membeli tiket dengan kartu kredit orang lain. Jadi mereka tidak mengeluarkan modal," ucap Malvino.

Sindikat pembobol kartu kredit tersebut diduga menjalankan kejahatan itu selama 2 tahun dan membuat banyak korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan kasus ini terbongkar setelah para pemilik kartu kredit, yang sadar tagihannya membengkak, mengonfirmasi ke bank soal transaksi pembelian tiket yang tidak pernah mereka lakukan.

Kasus ini bermula ketika Kepolisian Singapura menangkap seorang Warga Filipina berinisial J yang diduga terlibat penipuan penjualan tiket maskapai Singapore Airlines.

Maskapai tersebut melaporkan bahwa sejak Februari 2017 menerima pemesanan tiket dari agen tiket bernama ‘Prime Ticket’ untuk berbagai tujuan penerbangan. Setelah dilacak oleh Kepolisian Singapura, pemesanan itu berasal dari Indonesia.

Lantas maskapai tersebut melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Kemudian jajaran Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kepolisian Singapura guna mengembangkan perkara.

Berdasarkan pengakuan J, kepolisian mengetahui ada keterlibatan WNI berinisial AH yang berprofesi sebagai pemilik travel resmi di Jakarta dan Singapura.

Polisi pun menangkap AH di Bandung, Jawa Barat. Ia diduga menjual tiket Singapore Airlines dengan potongan harga 50 persen kepada J.

Penyidikan berkembang, petugas mendapatkan informasi bahwa AH mendapatkan tiket murah dari A, H, RM yang berada di Medan, Sumatera Utara. Ketiga pelaku menggunakan kartu kredit korban dan menjual tiket dengan potongan harga mencapai 50 persen kepada AH.

Para tersangka di kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan identitas palsu dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pelaku juga dikenakan pidana menerobos sistem elektronik dengan sengaja dan tanpa hak seperti diatur Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE. Atas pelanggaran ini, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN DATA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom