Menuju konten utama

Pembegal Kakek Penjual Pisang di Bogor Ditangkap Polisi

Pelaku perampasan dan pemukulan terhadap kakek penjual pisang di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Pembegal Kakek Penjual Pisang di Bogor Ditangkap Polisi
Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani saat menjelaskan penangkapan pelaku pemerasan dan pemukulan penjual pisang di Mapolsek Bogor Barat, Kamis (8/5/2025). FOTO/redaksi bogor24update

tirto.id - Y (60), pelaku perampasan dan pemukulan terhadap kakek penjual pisang berinisial U (63) di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani, mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Bogor Barat.

"Benar kami jajaran Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial Y dalam kasus perampasan dan pemukulan dengan korban berinisial U," kata Ariani, Kamis (8/5/2025).

Aksi perampasan berujung pemukulan warga Kabupaten Bogor ini terjadi di Jalan Mayjen Ishak Juarsa, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (1/5/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Awalnya, korban sedang berjalan dari arah Gunung Batu menuju Bubulak sambil membawa dagangannya. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian menghampiri dan memerintahkan korban untuk menepi di depan sebuah toko.

"Pelaku kemudian meminta uang (korban). Korban menaruh uang di keranjang dagangan. Namun, sebelum sampai dirampas oleh pelaku, uang tersebut diambil kembali oleh korban," ucap Ariani.

Ariani menjelaskan pelaku jua memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka di bagian hidung.

"Pelaku memukulnya dan korban luka dengan mengeluarkan darah dari hidung. Setelah itu, pelaku kembali ke kendaraannya dan meninggalkan korban begitu saja," tutur Ariani.

Polisi langsung mengejar pelaku usai menerima laporan insiden itu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helm, dan pakaian yang digunakan pelaku.

"Uang yang dirampas pelaku kurang lebih Rp245 ribu hasil (korban) dari penjualan pisang," imbuh Ariani.

Dia menjelaskan pelaku melancarkan aksinya tersebut dilakukan oleh pelaku secara spontan.

"Pelaku itu sedang mencari suasana hati karena ada sedikit permasalahan intern dengan mantan istrinya. Dalam kondisi itu, pelaku bertemu korban dan terjadi kekerasan di luar dugaan," katanya.

Kasus Pembegal Kakek Penjual Pisang

Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani saat menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku perampasan dan pemukulan penjual pisang di Mapolsek Bogor Barat, Kamis (8/5/2025). FOTO/redaksi bogor24update

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Dia menegaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori premanisme. "Ini tindakan yang tidak dibenarkan seperti premanisme. Apalagi Kota Bogor memberantas adanya premanisme. Jadi, kami tindak lanjuti atensi pimpinan wilayah maupun pusat," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari bogor24update.id

tirto.id - Flash News
Kontributor: bogor24update.id
Penulis: bogor24update.id
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama