Menuju konten utama

Pembacaan Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Kuat Ma'ruf 14 Februari

Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 mendatang.

Pembacaan Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Kuat Ma'ruf 14 Februari
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan segera memasuki babak akhir. Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan duplik tim penasihat hukum Ferdy Sambo hari ini.

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 13 Februari, pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Selain Sambo, majelis hakim juga sudah menentukan jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa kuat Ma'ruf usai mendengar duplik hari ini.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf," kata hakim Wahyu.

Hari ini tim kuasa hukum dari terdakwa Ricky Rizal juga akan membacakan duplik yang diikuti dengan penjadwalan sidang vonis. Sementara kedua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih akan menjalani sidang duplik pada pekan depan.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi,Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto