Menuju konten utama

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Replik Jaksa Tak Substantif

Arman juga menyebut bahwa replik jaksa menyerang pihaknya dengan tuduhan yang tidak profesional dan gagal fokus.

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Replik Jaksa Tak Substantif
Kuasa hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) berjalan masuk untuk mendampingi kliennya yang akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan bahwa replik yang disampaikan jaksa tidak substantif dalam menjawab hal-hal yuridis perkara.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ujar kuasa hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januri 2023.

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," imbuhnya.

Arman juga menyebut bahwa replik jaksa menyerang pihaknya dengan tuduhan yang tidak profesional dan gagal fokus.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat," ujar Arman.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan tidak menanggapi nota pembelaan penasihat hukum Ferdy karena termuat dengan jelas dan tegas dalam uraian analisis yuridis tuntutan.

"Permohonan tim penasihat hukum Ferdy Sambo patut dikesampingkan, karena meski terdakwa bersikap sopan, tapi terdakwa melakukan pengingkaran dalam pleidoi penasihat hukum maupun pleidoi yang dikemukakan terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Faktanya, Sambo, dalam setiap pemeriksaan saksi dan ahli mengakui, akan bertanggung jawab atas kematian Yosua. Namun dalam kesempatan lain, eks Kadiv Propam Polri itu ingkar atas peristiwa tersebut. Jaksa menilai jika betul Sambo tulus dan ikhlas, maka ia memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit-belit mengungkap kasus ini.

"Semua dalil penasihat hukum Sambo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Maka kami memohon kepada hakim agar mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoinya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” terang jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky