Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tuding Jaksa Frustasi saat Buat Replik

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai jaksa gagal memahami konsep kerja peradilan pidana & tak bisa menjawab pleidoi.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tuding Jaksa Frustasi saat Buat Replik
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) bersama Putri Chandrawathi (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya menilai replik jaksa lahir dari rasa frustasi yang menyebabkan jaksa gagal memahami konsep kerja peradilan pidana. Jaksa dianggap tak bisa menjawab atas pleidoi atau pembelaan yang disampaikan Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," tutur kuasa hukum Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," imbuhnya.

Selain itu, kubu Sambo juga menyebut bahwa replik jaksa justru dapat menyesatkan proses peradilan karena terjebak pada kerangka imajinatif.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan tidak menanggapi nota pembelaan penasihat hukum Ferdy karena termuat dengan jelas dan tegas dalam uraian analisis yuridis tuntutan.

“Permohonan tim penasihat hukum Ferdy Sambo patut dikesampingkan, karena meski terdakwa bersikap sopan, tapi terdakwa melakukan pengingkaran dalam pleidoi penasihat hukum maupun pleidoi yang dikemukakan terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Faktanya, Sambo, dalam setiap pemeriksaan saksi dan ahli mengakui, akan bertanggung jawab atas kematian Yosua. Namun dalam kesempatan lain, eks Kadiv Propam Polri itu ingkar atas peristiwa tersebut.

Jaksa menilai jika betul Sambo tulus dan ikhlas, maka ia memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit-belit mengungkap kasus ini.

“Semua dalil penasihat hukum Sambo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Maka kami memohon kepada hakim agar mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoinya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” terang jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto