tirto.id - Jaksa membacakan replik atas terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak menanggapi nota pembelaan penasihat hukum Ferdy karena termuat dengan jelas dan tegas dalam uraian analisis yuridis tuntutan.
“Permohonan tim penasihat hukum Ferdy Sambo patut dikesampingkan, karena meski terdakwa bersikap sopan, tapi terdakwa melakukan pengingkaran dalam pleidoi penasihat hukum maupun pleidoi yang dikemukakan terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Faktanya, Sambo, dalam setiap pemeriksaan saksi dan ahli mengakui, akan bertanggung jawab atas kematian Yosua. Namun dalam kesempatan lain, eks Kadiv Propam Polri itu ingkar atas peristiwa tersebut. Jaksa menilai jika betul Sambo tulus dan ikhlas, maka ia memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit-belit mengungkap kasus ini.
“Semua dalil penasihat hukum Sambo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Maka kami memohon kepada hakim agar mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoinya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” terang jaksa.
Terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pleidoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum, maka jaksa menyatakan pendapat penasihat hukum dalam pleidoi telah terbantahkan dalam replik ini.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi penasihat hukum Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky