Menuju konten utama

Pelaku Penusukan Ali Jaber Ditahan 20 Hari

Penyidik Polresta Bandar Lampung menahan Alpin Adrian (AA), penusuk Syekh Ali Jaber, selama 20 hari dimulai 14 September.

Pelaku Penusukan Ali Jaber Ditahan 20 Hari
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. ANTARA/Dian Hadiyatna

tirto.id - Penyidik Polresta Bandar Lampung menahan Alpin Adrian (AA), penusuk Syekh Ali Jaber, selama 20 hari dimulai 14 September, perihal kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).

Polisi memeriksa delapan saksi perkara dan membuat visum korban.

Tusukan itu sedalam empat sentimeter dan diperlukan enam jahitan untuk menutup luka tersebut. Salah satu upaya polisi, lanjut Awi, dalam penanganan kasus ini yakni telah mengirimkan tim dokter, psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung menyelidiki perkara. Kejiwaan Alpin juga akan dicek.

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik belum menemukan indikasi Alpin terlibat dalam jaringan teroris. Polisi masih menganalisis perihal motif penusukan. Dalam penyelidikan awal, pelaku mengaku menusuk Syekh Ali karena selalu terbayang sosok ulama itu lantaran sering menontonnya.

Ibu Alpin turut dimintai keterangan dan menyatakan bahwa pemuda 24 tahun itu sempat berobat karena kondisi psikisnya. Maka polisi memeriksakan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Hasil tes kejiwaan bakal diketahui selama 14 hari.

Alpin telah ditahan, barang bukti berupa sebuah pisau pun sudah disita. Pandra bilang pihaknya akan memroses hukum berlandaskan kesehatan jasmani dan rohani pelaku. Syekh Ali mengaku mendapatkan 10 jahitan di lukanya dan kondisinya mulai membaik.

Syekh Ali Jaber mengalami penusukan saat mengisi saat menghadiri wisuda perdana tahfidz Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) serta perayaan tahun baru Islam 1442 H di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Ketika itu, Syekh Ali hendak meminjam ponsel dari jemaah agar seorang hafizah dapat berfoto dengannya. Lantas ia menengok ke kanan dan sontak Alpin menusuknya. Pelaku nekat naik ke panggung sembari menusukkan pisau ke lengan kanan Syekh Ali. Akibatnya, massa membekuk lalu menganiaya pelaku.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN ALI JABER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri