tirto.id - Bripda Waldi Aldiyat, tersangka kasus pembunuhan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025).
“Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Pendri Erison Plt Kabid Propam Polda Jambi yang telah dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat malam (7/11), menutuskan bahwa Bripda Waldi dikenakan sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto, di Jambi, Sabtu (8/11/2025) dilansir dari Antara.
Sidang KKEP dipimpin Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison dan dihadiri beberapa pejabat Polda Jambi, termasuk Kompol Muhtar Efendi, Kompol Yumika Putra dan Ipda Ponco Prio Wibowo.
Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia dituduh melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi kepolisian.
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat telah melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan PTDH dari anggota Polri. Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan tersebut.
Sidang KKEP dihadiri oleh delapan orang saksi, termasuk empat orang personil Polri, satu orang dokter RS Bhayangkara, dan tiga orang kerabat korban.
Sebelumnya, Polres Bungo, Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025).
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan pelaku ditangkap di Kabupaten Tebo oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo pada Minggu (2/11/2025).
"Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami kumpulkan, dapat dipastikan pelaku pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap korban merupakan anggota (kepolisian) aktif. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Natalena, mengutip Antara, Senin (3/11/2025).
Natalena menjelaskan hasil autopsi di RSUD Hanafie Bungo menunjukkan ada tanda-tanda kekerasan fisik pada wajah, kepala, bahu, dan leher korban, serta indikasi kuat adanya kekerasan seksual. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban diperkosa sebelum dibunuh.
Menurut Natalena, motif sementara diduga dipicu oleh masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis tersebut.
Masuk tirto.id


































