Menuju konten utama

Pelaku Bunuh Staf Koperasi di Lampung karena Kesal Ditagih Utang

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati ditagih cicilan utang sebesar Rp500 ribu.

Pelaku Bunuh Staf Koperasi di Lampung karena Kesal Ditagih Utang
Ilustrasi mayat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap modus pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi (21), seorang pegawai koperasi di Lampung Selatan. Sebelumnya Pandra ditemukan tewas di aliran sungai di daerah Natar kabupaten setempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati ditagih cicilan utang sebesar Rp500 ribu.

"Tersangka, SP (46), nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan Pandra saat menagih cicilan utang," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Jum'at, 1 Agustus 2025.

Indra menjelaskan saat itu Pandra mendatangi rumah tersangka, yang merupakan seorang pedagang siomay keliling.

"Tersangka mencari pinjaman ke tetangga, tapi tidak dapat, dan kembali ke rumahnya dan terjadi cekcok. Ada perkataan yang menyinggung dari pelaku, akhirnya pelaku pura-pura mencari uang kembali, di situlah pelaku meminjam golok ke tetangganya, selanjutnya pelaku kembali ke rumahnya," ujarnya.

Selanjutnya, karena korban terus menagih utangnya, korban diajak tersangka untuk mencari uang di saudaranya. Ketika korban menuju ke motornya, tersangka sudah mempersiapkan alat untuk membunuh korban.

"Tersangka menjerat leher korban dengan benang, kemudian motor jatuh ke arah kiri, barulah tersangka melukai bagian leher korban dengan golok, hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke aliran sungai," ujar Indra.

Usai melakukan aksinya, tersangka membuang tas korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban, kemudian dijual kepada penadahnya.

Uang hasil penjualan sepeda motor itu, ada yang digunakan tersangka untuk diberikan kepada keluarganya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun," tutur Indra.

=====

Infokyai News adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Infokyai News

tirto.id - Flash News
Kontributor: Infokyai News
Penulis: Infokyai News
Editor: Bayu Septianto